bitcoin.jpg

Bitcoin adalah mata uang yang terdesentralisasi, berbeda dengan rupiah yang dicetak oleh Bank Indonesia, atau mata uang negara manapun yang dicetak oleh pemerintah, bitcoin  tidak diciptakan oleh suatu lembaga atau institusi tertentu, setiap orang bisa menciptakan bitcoin, suatu konsep yang menarik dan cenderung gila. Bayangkan bagaimana jadi Indonesia jika setiap orang bisa mencetak uang rupaihnya sendiri, namun begitulah bitcoin. Proses penciptaan bitcoin disebut bitcoin mining. Jika kita sederhanakan cara kerja software pencetak bitcoin adalah software yang befungsi memecahkan satu password dengan cara menebak huruf per huruf , dan angka per angka, dan jika software tersebut berhasil menebak passwordnya maka munculah satu bitcoin untuk anda.

Bitcoin di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nakamoto sempat bersuara cukup keras, saat Wikileaks hendak memanfaatkan Bitcoin untuk menerima sumbangan pada 5 Desember 2010, karena hal tersebut dapat menghancurkan Bitcoin. Pada 12 Desember 2010, sekitar tujuh hari setelah menyampaikan pendapatnya kepada Wikileaks, Nakamoto menghilang setelah menuliskan pesan terakhir di forum kriptografer. Ketakutan Nakamoto tidak terjadi, karena nilai Bitcoin pun meningkat. Pada saat pertama kali diluncurkantepatnya pada tanggal 5 November 2009, satu Bitcoin hanya bernilai kurang dari 1 dollar ASatau lebih tepatnya senilai $0.00076 setara dengan Rp 10,26. Kemudian pada tahun berikutnya yaitu tahun 2010 bitcoin (BTC) senilai dengan kurang dari $0,1. Lalu terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada tahun awal 2011 yaitu melebihi $10 namun pada pertengahan antara tahun 2011 dengan 2012 terjadi penurunan nilai bitcoin menjadi dibawah $10. Tidak berhenti sampai disitu, harga atau nilai per satu bitcoin terus berubah meskipun terjadi naik turun akan tetapi nilai bitcoin itu cenderung terus naik disetiap tahunnya. Hingga pada pertengahan Desember 2013, satu Bitcoin berada pada kisaran 710 dollar AS. Pada tahun terkini yaitu tahun 2017 nilai atau harga bitcoin mencapai diatas $8000.

Tabel 1.0: Bitcoin (USD)

coindesk-bpi-chart.jpeg

Sumber: Coindesk, 2010-2017

Meskipun adanya isu yang menyatakan menghilang karena adanya rasa takut, akan tetapi, Nakamoto tidak menghilang begitu saja, pimpinan pengembangan Bitcoin, Gavin Andresen, menjadi satu-satunya orang yang masih bisa berkomunikasi via email dengan Satoshi Nakamoto. Sebagai bukti, pada 26 April 2011, Andresen menyampaikan pesan dari sang pendiri.

Jika disimpulkan secara sederhana, Bitcoin adalah mata uang digital yang bisa digunakan dalam trasaksi online, yang memiliki beberapa ‘kelebihan’ dibanding mata uang konvensional, antara lain tidak diatur oleh bank central, proses pengiriman dari satu account ke account lain tidak perlu melalui bank, tidak perlu dilaporkan ke pihak manapun, dan tidak perlu membayar pajak, karena peredarannya belum diatur oleh pemerintah di negara manapun. Bitcoin dapat memudahkan kita untuk bertransaksi secara online tanpa terkena berbagai fee dan pajak seperti yang terjadi saat ini. Bitcoin tidak berbentuk koin, uang kertas, perak, apalagi emas. Ia tidak terlihat secara riil. Ia hanya mata uang digital. Mata uang yang sepenuhnya dikendalikan oleh perangkat lunak. Setiap sepuluh menit atau lebih, Bitcoin akan didistribusikan pada mereka yang melakukan "penambangan". 

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.

Untuk bisa membelanjakan Bitcoin, pemilik membutuhkan baris kode khusus bernama "private key". Baris kode ini disimpan di dalam "wallet" atau dompet digital. Ketika akan dipakai, barulah pemilik mengakses kode tersebut dan menggunakannya untuk transaksi.Private key bisa disimpan secara lokal di komputer maupun dicetak dengan printer. Persoalan muncul karena baris kode ini bisa dicuri atau hilang. Apabila itu terjadi, maka semua Bitcoin yang terasosiasi dengan private key yang bersangkutan akan raib selamanya dari tangan pemilik.

Untuk lebih memahami Bitcoin, diperlukan untuk terlebih dahulu bagaimana dasar cara kerja Bitcoin. Sebuah standar bitcoin yang efektif terdiri atas serangkaian transaksi. Transaksi ini pada dasarnya adalah sebuah paket terdiri dari berbagai jenis data, di antaranya terdapat transaksi input dan transaksi output. Transaksi input tertuju pada alamat bitcoin yang digunakan untuk mengirim bitcoin, dan hanya dapat menggunakan kunci pribadi atau yang biasa disebut private key yang terkait ke alamat tersebut. Output secara efektif tertuju pada alamat penerima bitcoin. Dalam melaksanakan transaksi dimungkinkan hanya memiliki satu input dan satu output. Tapi hal tersebut tergolong langka, karena jumlah bitcoin yang akan dikirim (output) jumlahnya sama besar dengan jumlah yang akan diterima (input).

Apa yang membuat bitcoin 'anonim'?

Pada umumnya alasan mengapa bitcoin kadang-kadang dianggap sebagai anonym yaitu bitcoin tidak memiliki struktur seperti rekening bank dan sistem pembayaran lain, Alamat Bitcoin tidak terikat dengan identitas pengguna. Siapa pun dapat membuat alamat Bitcoin yang baru dan benar-benar acak (dan termasuk private key) setiap saat, tanpa perlu untuk menyerahkan informasi pribadi apapun kepada siapapun. Hal tersebut berkaitan dengan tidak perlunya mengungkapkan informasi pribadi apapun seperti hal nya penerima tidak perlu mengetahui identitas pemberi dana. Kemudian transaksi data bitcoin akan diteruskan dengan sebuag node yang acak pada jaringan antar pribadi atau yang biasa disebut peer to peer. Untuk mengaitkan atau menghubungan kode – kode bitcoin yang acak maka digunakan alamat IP meskipun hal tersebut tidak selalu jelas.

Fenomena bitcoin ini tidak serta merta bebas dari aturan hukum dan sebagainya. Fenomena bitcoin menimbulkan beberapa masalah hukum dimana status bitcoin yang masih belum jelas juga menyebabkan ketidakjelasan dari konsekuensi hukum yang timbul akibat bitcoin. Penggunaan bitcoin ini bertentangan dengan Undang – Undang no. 7 tahun 2011 dimana sudah dijelaskan bahwa hanyalah mata uang rupiah yang menjadi mata uang sah Indonesia. Selain itu, bitcoin juga disebut sebagai cryptocurrency dimana masih timbul pentanyaan apakah bitcoin ini termasuk mata uang yang sah dan resmi khususnya di Indonesia?

Para pengguna bitcoin juga memiliki tanggung jawab pribadi atas penggunaan bitcoin yang tentunya para pengguna bitcoin memperhatikan dan mematuhi hukum yang berlaku di masing – masing negara. Di masing – masing negara memiliki anggapan serta peraturan yang beda – beda mengenai bitcoin. Namun, legalitas secara resmi terhadap penggunaan bitcoin oleh banyak pengamat dinilai masih berada pada zona “abu – abu”. Yang dimaksud dengan bitcoin ini berada pada zona abu – abu adalah dimana satu sisi menganggap bahwa bitcoin bukanlah mata uang yang sah namun disisi lain adanya anggapan  bahwa itu merupakan tanggung jawab pribadi masing – masing  pengguna bitcoin. Di Indonesia sendiri, khususnya menurut bank sentral yaitu Bank Indonesia tidak melarang penggunaan atas bitcoin, namun Bank Indonesia menyatakan bahwa pembayaran yang sah hanyalah mata uang rupiah. Hal tersebut ternyata memiliki pendapat yang sama dengan beberapa negara yaitu Malaysia, India, Thailand, dan China. Namun fakta yang terbaru ternyata Thailand sudah memberikan pernyataan bahwa penggunaan Bitcoin tidak dilegalkan dalam negara tersebut begitu juga dengan Negara Rusia yang sejak awal tidak melegalkan adanya Bitcoin. Namun dalam pengambilan keputusan legal atau tidaknya bitcoin menimbulkan fakta yang baru bagi Negara Rusia. Pada tahun 2017 ini Wakil Menteri Keuangan Rusia, Alexey Moiseev, menyebutkan bahwa otoritas keuangan negara Rusia akan membuat aturan mengenai Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai instrumen keuangan yang legal pada 2018 mendatang, sebagai upaya untuk melawan pencucian uang (money laundering). Sementara di Negara Jerman dan jepang, penggunaan Bitcoin sudah resmi dinyatakan legal, karena mereka menilai bahwa tanggung jawab atas bitcoin kembali pada individu pengguna bitcoin. Kemudian di Negara Filiphina pada tahun 2017, bitcoin telah diregulasi dinegara tersebut dengan alasan hal tersebut dapat membantu dalammelawan pencucian uang dan menjaga stabilitas keuangan Negara. Berbeda di New York, Negara bagian yang memiliki aturan khusus atas penggunaan bitcoin yang disebut dengan Bitlicens. Pernyataan dan fakta dari beberapa Negara atas bitcoin sudah menjadi bukti bahwa penggunaan bitcoin sudah dikenal hampir seluruh Negara.

Sejak berdirinya Bitcoin 2009, penggunaan bitcoin yang dianggap sebagai kriptocurrency dan telah diperdebatkan secara luas di berbagai negara karena bitcoin telah menjadi topik yang sangat kontroversial. Dimana persebatan tersebut muncul krena munculnya anggapan bahwa hadirnya bitcoin akan berpotensi mengganggu system perekonomian suatu Negara atau lebih tepatnya pada system keuangan suatu Negara. Namun terbebas dari hal tersebut, bitcoin memiliki banyak sisi positif yang diterima bagi pengguna dan adanya sisi negative yang diterima oleh Negara. Bagi pengguna bitcoin sendiri, manfaat bitcoin dapat dilihat dari dimana sifat bitcoin yang merupakan uang digital internasional yang dapat digunakan di Negara manapun tanpa konversi mata uang. Dan adanya Blockchain pada bitcoin yang benar-benar aman dan memungkinkan Anda memastikan uang Anda masuk ke / berasal dari orang yang tepat. Di sisi lain, munculnya bitcoin juga memiliki dampak negative bagi Negara dimana bitcoin memungkinkan dilakukannya fasilitasi tindak pidana, dan ini menghilangkan kemampuan pemerintah untuk menghasilkan pendapatan melalui perpajakan.

Dilihat dari perkembangan yang telah ditelaah, nilai bitcoin yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menjajdi bukti bahwa semakin meningkatnya peminat atas penggunaan bitcoin tersebut. Namun dengan pernyataan dari beberapa Negara yang masih berada pada zona abu-abu sedikit memberikan penjelasan bahwa bebrapa negar amasih ragu atas bitcoin. Namun juga ada beberapa Negara yang sudak berada pada zona menolak berlakunya bitcoin di Negara tersebut. Selain itu, juga adanya Negara dimana salah satu contohnya adalah Negara Jerman dimana Negara tersebut telah melegalkan penggunaan bitcoin dan juga ada Negara yang menerapkan aturan khusus yang diterapkan dinegaranya mengenai penggunaan bitcoin.

Terakhir, bitcoin adalah konsep baru yang inovatif bagi perekonomian di dunia. Banyaknya manfaat dan sisi positif yang didapat menjadikan banyaknya peminat yang tertarik untuk menggunakannya. Dan adanya nilai dari bitcoin yang luar biasa dalam menentang pembayaran tradisional. Kesimpulan dari analisis yang didapat, penggunaan bitcoin hanya tergantung dari perspektif masing – masing penggunanya.

References list

Rice, D. T. (2013). The past and future of Bitcoins in worldwide commerce. Bus. L. Today, 1.

Middlebrook, S. T., & Hughes, S. J. (2013). Virtual Uncertainty: Developments in the Law of Electronic Payments and Financial Services. Bus. Law.69, 263.

Nian, L. P., & Chuen, D. L. K. (2015). Introduction to bitcoin. Handbook of Digital Currency: Bitcoin, Innovation, Financial Instruments, and Big Data, 1.

Hits 2078